Rabu, 19 April 2017

Berawal dari Jalan menuju Perselisihan


DISCLAIMER

Konten yang terkandung di dalam blog ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Softskill, yaitu Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jika ada kesamaan latar, alur, tokoh atau apapun, itu hanya kebetulan belaka dan tidak bermaksud untuk menyinggung.






KASUS

Dalam kasus ini PT. Doraemon adalah  Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan sedangkan PT. Sailormoon adalah Perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri, yang bergerak dalam bidang investasi, jasa konstruksi dan pembanguan jalan di Indonesia.

Latar belakang permasalahan ini berawal dari kedua perusahaan PT. Doraemon dan PT. Sailormoon melakukan kerjasama dalam bentuk kerjasama Joint Operation atau kerjasama bagi hasil. Lalu pada tahun 2011, PT. Sailormoon meminta perpanjangan konsesi karena PT. Sailormoon memiliki satu jalur di ruas tersebut.

Permohonan perpajangan konsesi tersebut diajukan karena tarif jalan tidak naik selama 10 tahun dan dalam perjanjian perusahaan diperbolehkan mengajukan perpanjangan konsesi satu tahun sebelum masa kontrak konsesi berakhir.

Namun, PT. Doraemon dianggap mengulur-ngulur waktu untuk menyampaikan kepada ABC dengan alasan bila pengajuan konsesi harus melalui tahap evaluasi.

Lalu Sailormoon membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan BANI mengharuskan Doraemon segera menyampaikan permintaan perpanjangan konsesi ke ABC selambatnya 30 hari setelah diputus. Namun lagi-lagi Doraemon tak melakukannya, alasannya karena perusahaan telat menerima kabar hasil putusan itu.

Akibatnya, PT. Sailormoon menyeret PT. Doraemon ke Pengadilan Negeri. Perkara ini pun terus berlanjut. Dan pada 5 Februari 2016 lalu, MA mengabulkan kasasi Sailormoon seperti tercantum dalam  Pemberitahuan Putusan MA No 1946 K/PDT/2014.Jo.No64/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM. Doraemon terancam membayar ganti rugi Rp 1,24 triliun.


Analisis Kasus

1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil war) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik & hukum privat (hukum perdata). Dalam asisten Anglo Sakson (common law) tidak dikenal semacam ini.

Menurut saya, kasus yang saya analisis atau ambil ini tentang kasus Perdata yaitu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat PT. Sailormoon dengan si tergugat yaitu PT. Doraemon karna adanya permasalahan sengketa bagi hasil antara kedua pihak. Dari pengertian hukum perdata diatas bahwa hukum perdata mengatur hak-hak dan kepentingan individu-individu dalam masyarakat, kita dapat simpulkan bahwa kasus yang saya analisis termasuk Hukum Perdata karena kasus tersebut membahas mengenai satu individu dengan individu lainnya.


2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata berasal dari hukum perdata perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806 -1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus higga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukkan dua kodifikasi yang diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:


·    1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum       Perdata-Belanda]
 2.Wetboek van Koophandel  disingkat WvK [atau yang dikenal dengan      KUHDagang]
·
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari Bahasa Perancis ke dalam Bahasa nasional Belanda.


3. KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab undang-undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasanya disingkat B.W. Sebagian mater B.W sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU perkawinan, UU hak tanggungan, UU Kepailitan.

Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang-undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga KUHPerdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Indonesia merupakan Negara hukum, segala sesuatunya diatur berdasarkan hukum, termasuk hubungan antar individunya. Permasalahan atau kasus yang berkaitan antar individu di Indonesia diatur dalam KUHP Perdata, termasuk kasus yang saya pilih menyangkut tentang pelanggaran dalam kerja sama antara perusahaan dengan perusahaan.

Menurut analisis saya, kasus yang saya analisis menyangkut tentang pelanggaran dalam kerja sama bagi hasil antara penggugat dengan tergugat masuk kedalam kasus perdata karena mengatur kepentingan antar individu maupun kelompok didalam masyarakat bersifat tertutup. Hukum perdata terjadi ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang menyangkut kedua individu ataupun kelompok.


4. Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:

  • Buku I tentang Orang / Personrecht
  • Buku II tentang Benda /  Zakenrecht
  • Buku III tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  • Buku IV tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewjis

Dari kasus yang saya analisis, kasus ini diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang Perikatan/Verbintenessenrecht karena kasus ini menyangkut tentang pelanggaran dalam kerja sama bagi hasil antara penggugat dengan tergugat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) hal tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dalam kasus ini, PT. Sailormoon mengajukan permohonan perpanjangan konsesi dan dalam perjanjian perusahaan diperbolehkan mengajukan perpanjangan konsesi satu tahun sebelum masa kontrak konsesi berakhir, namun PT. Doraemon dianggap mengulur-ngulur waktu untuk menyampaikan kepada ABC dengan alasan pengajuan konsesi harus melalui tahap evaluasi. Perbuatan yang dilakukan oleh PT. Doraemon termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat dengan tidak melaksanakan kewajiban hukum berupa menyampaikan dan membicarakan kajian sebagaimana telah diputuskan.

5. Definisi Hukum Perdata
Definisi Menurut para ahli :
•  Sri Sudewi Masjchoen Sofwan: Hukum yang mengatur kepentingan  warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
 Prof Soediman Kartohadiprodjo, S.H: Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
       Sudikno Mertokusumo: Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat
       Prof. R. Soebakti S.H: Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

Definisi secara umum: Suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Berdasarkan definisi menurut para ahli diatas tentang Hukum Perdata, bahwa kasus yang saya analisis termasuk dalam hukum perdata karena hukum tersebut mengatur kepentingan warga Negara yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Sebagaimana kasus ini menyangkut antara PT. Doraemon dengan PT. Sailormoon.

6. Unsur-Unsur terpenting dari Hukum Perdata

1.     Norma Peraturan
2.     Sanksi
3.     Mengikat/dapat dipaksakan

Jadi unsur-unsur diatas adalah unsur yang harus ada dalam hukum perdata. Menurut saya untuk kasus yang saya analisis, unsur yang pertama adalah norma peraturan, disini pihak dari PT. Doraemon maupun PT. Sailormoon harus mematuhi norma-norma serta peraturan yang mengaturnya. Tentang kasus ini, diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang perikatan.

Unsur yang kedua adalah sanksi, dalam menjalani kasus hukum perdatanya kedua pihak harus siap mendapatkan sanksi dari hakim  apabila salah satu dari mereka terbukti bersalah. Sanksi yang diterima harus dibagi secara adil dan rata. Kasus yang saya analisis memberikan sanksi yaitu Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berapa kehilangan pendapatan sebesar Rp1.247.576.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau setara dengan tambahan waktu Kerjasama Bagi Hasil selama 24 (dua puluh empat) tahun 2 (dua) bulan.

Lalu unsur yang ketiga adalah Mengikat/Dapat dipaksakan artinya PT. Doraemon dan PT. Sailormoon harus menerima semua keputusan yang sudah ditetapkan oleh hakim jika dikatakan bersalah, hal tersebut tentu saja dapat dinyatakan mengikat atau dapat dipaksakan untuk para pelaku perselisihan kasus ini. Dan menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan yang diterapkan oleh hakim.


7. Azas-Azas Hukum Perdata

a. Azas Individualitas
Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, merusak, memelihara, dsb. Batasan terhadap Azas Individualitas yaitu Hukum Tata Usaha Negara (campur tangan pemerintah terhadap hak milik), Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga, dan tidak menyalahgunakan kepentingan orang lain.

Menurut saya kasus yang saya analisis ini tidak ada keterkaitan dengan Azas Individualitas. Karena kasus ini bukanlah kasus yang mempunyai batasan terhadap Hukum Tata Usaha Negara, pembatasan dengan hukum bertetangga, dan menyalahgunakan kepentingan orang lain.

b. Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang yang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan

Menurut saya yang saya analisis sudah memenuhi azas kebebasan berkontrak, dimana baik PT. Doraemon maupun PT. Sailormoon secara individu memiliki hak kebebasan berkontraknya selama tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

c. Azas Monogami (dalam Perkawinan)
Seorang laki-laki dalam waktu yang yang sama hanya diperbolehkan mempunyai 1 orang istri. Namun pada pasal 3 ayat (2) UU No 1 tahun 1974tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal 5 pada UUPP.

Menurut saya, dalam kasus yang saya analisis ini tidak menyinggung azas monogami. Karena dalam kasus perbuatan melawan hukum antara suatu perusahaan ini bukanlah kasus yang membahas tentang perkawinan dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan perkawinan.

8. Perkembangan KUHPerdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code civil des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 - 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku "Burgerlijk Wetboek" (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.

Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.

Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia:
  • Tahun 1960: UU No. 5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkendung didalamnya kecuali hypotek
  •  Tahun 1963: Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari B.W yaitu: pasal 108, 824(2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1) (2), dan 1682
  • Tahun 1974: UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cukup bertindak


9. Sistematika Hukum Perdata
9.1 Menurut Ilmu Pengetahuan
       Buku I : Hukum Perorangan
       Buku II: Hukum Keluarga
       Buku III: Hukum Harta Kekayaan
       Buku IV: Hukum Waris

9.2 Menurut KUHPerdata
       Buku I: Perihal Orang
       Buku II: Perihal Benda
       Buku III: Perihal Perikatan
       Buku IV:Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa

Kasus yang saya pilih diatas adalah kasus perdata . Di dalam sistematika humum perdata, menurut ilmu pengetahuan tidak terdapat dalam semua buku. Sedangkan menurut KUHPerdata kasus ini diatur dalam Buku III Perihal Perikatan. Tepatnya Pasal 1365 KUHPerdata pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”. Sistematika kasus ini berupa tuntutan perdata karena timbulnya kerugian yang didapat oleh pihak penggugat karena ulah pihak tergugat atas ketidak professional dalam melakukan pekerjaannya yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.




Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Burgerlijk Wetboek [online]. Available from: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw1.htm   [Accessed: 19 April 2017]

Putusan tentang kasus ini [online]. Available from: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/d012af4fc7398f8d46aeab2f1c8ca7a4 [Accessed: 19 April 2017]

Kronologi Kasus Doraemon dengan Sailormoon [online]. Available from: http://nasional.kontan.co.id/news/doraemon-ajukan-pk-atas-sailormoon  [Accessed: 19 April 2017]

Kuspriatni, Lista. (ed.) (n.d) Aspek Hukum dalam Ekonomi : Hukum Perdata. [Portable Document Format(pdf.)] Pp. 1-3. Available from: http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2 [Accessed: 18 April  2017]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar