Konten yang terkandung di dalam
blog ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Softskill, yaitu
Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jika ada kesamaan latar, alur, tokoh atau apapun,
itu hanya kebetulan belaka dan tidak bermaksud untuk menyinggung.
KASUS
Seorang anak, sebut saja Bubu mengaku bahwa dirinya adalah anak
dari seorang ayah yang bernama Dudu.
Ia mengaku bahwa dia adalah anak kandung dari pernikahan Dudu dengan ibunya Mumu.
Bubu
mengaku bahwa selama ini pria yang diketahui adalah ayahnya, tak pernah
mengakui dirinya sebagai anak. Bubu
juga menunjukkan surat-surat penting yang menyatakan bahwa ibunya Mumu memang pernah menikah dengan Dudu, selain itu Bubu juga menunjukan akta kelahirannya.
Namun pengakuan Bubu ini di sanggah oleh Dudu. Dengan tegas, Dudu menyatakan bahwa Bubu
bukanlah anaknya. Dudu menyebutkan
bahwa Mumu istri pertamanya telah
memberikan anak dari lelaki lain sebut saja Mr.X, dan Bubu pun mengetahui hal ini saat usianya 17 tahun. Untuk memperkuat
pengakuannya, Dudu pun menantang Bubu untuk melakukan tes DNA.
Bubu tidak
terima dengan pernyataan Dudu yang
menyebutkan bahwa dirinya merupakan anak ibunya dengan lelaki lain. Menurutnya
ini sama saja Dudu menuduh ibundanya
telah melakukan hubungan gelap dengan orang lain. Oleh sebab itu Bubu melaporkan ayahnya atas tuduhan
pencemaran nama baik.
Secara hukum, dengan merujuk
pada ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan, Bubu
merupakan anak yang sah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah. Sehingga di mata hukum, Dudu
tidak bisa menyatakan bahwa Bubu
bukan anak sah dari dia.
Pasal 44 UU Perkawinan
menyatakan bahwa seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan
oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan
anak itu akibat daripada perzinahan tersebut. Namun peraturan di dalam KUHP
untuk membuktikan (berzina) hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri,
sedangkan mereka (Dudu dan Mumu) sudah
bukan pasangan suami istri.
Keputusan tentang
penyangkalan sah atau tidaknya anak yang dilahirkan dalam perkawinan bukan
berada pada tangan Dudu, tetapi harus
diputuskan oleh Pengadilan atas permintaan dari pihak yang berkepentingan, dalam
hal ini Dudu selaku bapak yang melakukan penyangkalan tersebut.
Analisis Kasus
1. Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
war) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik & hukum privat
(hukum perdata). Dalam asisten Anglo Sakson (common law) tidak dikenal semacam
ini.
Menurut
saya, kasus yang saya ambil ini tentang seorang anak yang ingin mendapat
pengakuan bahwa ia adalah anak kandung dari seorang bapaknya, namun bapaknya
tidak mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya termasuk jenis hukum
perdata. Karena kasus tersebut membahas mengenai satu individu dengan individu
lainnya, dan meminta hak seorang anak kepada bapaknya.
2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata berasal dari hukum perdata perancis yaitu Code Napoleon yang disusun
berdasarkan Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai
hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) dan Code de Commerce
(Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806 -1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
higga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada
tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukkan dua kodifikasi yang diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu:
· 1. Burgerlijk Wetboek yang
disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan KUHDagang]
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan KUHDagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari Bahasa Perancis ke
dalam Bahasa nasional Belanda.
3. KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
undang-undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasanya disingkat B.W. Sebagian mater B.W sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
perkawinan, UU hak tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah
Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum dengan Undang-Undang baru
berdasarkan Undang-undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga KUHPerdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Indonesia
merupakan Negara hukum, segala sesuatunya diatur berdasarkan hukum, termasuk
hubungan antar individunya. Permasalahan atau kasus yang berkaitan antar
individu di Indonesia diatur dalam KUHP Perdata, termasuk kasus yang saya pilih
tentang seorang anak yang ingin diakui sebagai anak yang sah dimata hukum oleh
bapaknya.
Menurut
analisis saya, kasus yang saya analisis merujuk pada status soal kedudukan anak
yang diatur dalam UU Perkawinan di Pasal 42-45. Pada intinya, anak yang
dilahirkan melalui perkawinan yang sah dan tercatat dalam dokumen negara, maka
anak itu berhak mendapatkan hak-hak yang harus diterima dari orang tua,
termasuk sang ayah. Seperti kasus
yang saya analisis bahwa seorang anak yang ingin meminta pengakuan bahwa ia
adalah anak kandung dari seorang bapaknya. Dalam hal ini sang Bapak membantah
dan mengatakan bahwa anak tersebut bukan anaknya, anak tersebut adalah anak
dari mantan istrinya dengan seseorang bernama Mr.X . Namun anak ini mempunyai bukti bahwa dia adalah anak sah dari
bapaknya dengan menunjukkan adanya akta lahir.
4. Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
- Buku 1 tentang Orang /
Personrecht
- Buku 2 tentang Benda /
Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian / Verjaring en Bewjis
Dari kasus yang saya
analisis, kasus ini diatur dalam KUHPerdata Buku I tentang Orang, hal ini
terdapat pada BAB XII yang menjelaskan
tentang Kebapakan Dan Asal Keturunan, Bagian 1 tentang Anak-anak sah. Selain
itu status soal kedudukan anak juga diatur dalam UU Perkawinan di Pasal 42-45.
Pada intinya anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang sah dan tercatat
dalam dokumen Negara, maka anak itu berhak mendapatkan hak-hak yang harus
diterima dari orang tua, termasuk sang ayah.
Berikut isi Pasal 42 dan 43
UU Perkawinan
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal
43
(1) Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(Pasal ini direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi anak juga mempunyai
hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang bisa dibuktikan secara
ilmiah/tes DNA).
(2) Kedudukan anak tersebut ayat
(1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam
kasus ini, Bubu dilahirkan saat
ayahnya dan ibunya terikat status pernikahan. Saat Bubu lahir, nama yang tertulis di dalam akta sebagai ayahnya adalah
Dudu. Akta adalah salah satu dokumen
resmi negara sebagai bukti keabsahan status perdata seorang anak. Berdasarkan
akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orang tuanya yang sah menurut hukum Negara.
Sepanjang itu ada buktinya di akta kelahiran Bubu adalah anak sah Dudu. Dia
mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah, fasilitas sosial, kesehatan, dan
perlindungan sebagai anak.
5. Definisi Hukum Perdata
Definisi
Menurut para ahli :
• Sri Sudewi Masjchoen Sofwan: Hukum yang
mengatur kepentingan warga negara
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
• Prof Soediman
Kartohadiprodjo, S.H: Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya.
• Sudikno Mertokusumo: Hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat
• Prof. R. Soebakti S.H: Semua
hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi
secara umum: Suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang
satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Berdasarkan
definisi menurut para ahli diatas tentang Hukum Perdata, bahwa kasus yang saya
analisis termasuk dalam hukum perdata karena hukum tersebut mengatur
kepentingan warga Negara yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Sebagaimana kasus ini menyangkut tentang hubungan antara ayah dan anak.
6. Unsur-Unsur terpenting dari Hukum Perdata
- Norma Peraturan
- Sanksi
- Mengikat/dapat dipaksakan
Jadi unsur-unsur diatas adalah unsur
yang harus ada dalam hukum perdata. Menurut saya untuk kasus yang saya
analisis, unsur yang pertama adalah norma peraturan, disini pihak Bubu dan Dudu harus mematuhi norma-norma serta peraturan yang mengaturnya.
Tentang kasus ini, diatur dalam KUHPerdata Buku I tentang orang. Unsur yang
kedua adalah sanksi, dalam menjalani kasus hukum perdatanya baik Bubu maupun Dudu harus siap mendapatkan sanksi dari hakim apabila salah satu dari mereka terbukti
bersalah. Sanksi yang diterima harus dibagi secara adil dan rata. Lalu unsur
yang ketiga adalah Mengikat/Dapat dipaksakan artinya Bubu dan Dudu harus
menerima semua keputusan yang sudah ditetapkan oleh hakim jika dikatakan
bersalah, hal tersebut tentu saja dapat dinyatakan mengikat atau dapat
dipaksakan untuk para pelaku perselisihan kasus ini.
7. Azas-Azas
Hukum Perdata
a. Azas Individualitas
Dapat
menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan
dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, merusak,
memelihara, dsb.
Batasan
terhadap Azas Individualitas yaitu Hukum Tata Usaha Negara (campur tangan
pemerintah terhadap hak milik), Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga,
dan tidak menyalahgunakan kepentingan orang lain.
Menurut
saya kasus yang saya contohkan ini sudah memenuhi azas Individualitas dimana
kedua belah pihak sudah melakukan perbuatan hukum yaitu dimana ayahnya
membantah bahwa Bubu adalah anak sah
dia, padahal Bubu mempunyai akta
kelahiran. Lalu Bubu melayangkan
gugatan atas pencemaran nama baik Mumu ibunya yang dilakukan oleh ayahnya.
b. Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap
orang yang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur
dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut
tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan
Menurut
saya yang saya analisis sudah memenuhi azas kebebasan berkontrak, dimana baik
pihak Bubu maupun pihak Dudu secara individu memiliki hak kebebasan
berkontraknya masing-masing selama tidak bertentangan dengan UU, ketertiban
umum dan kesusilaan.
c. Azas Monogami (dalam Perkawinan)
Seorang
laki-laki dalam waktu yang yang sama hanya diperbolehkan mempunyai 1 orang
istri. Namun pada pasal 3 ayat (2) UU No 1 tahun 1974tentang Undang-Undang
Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi
syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal 5 pada UUPP.
Menurut
saya, dalam kasus yang saya analisis ini tidak menyinggung azas monogami.
Karena dalam kasus ini Ayahnya-Dudu sudah
lama cerai dengan Mumu ibunya Bubu dan
menikah lagi dengan isteri yang sekarang. Sehingga kasus ini tidak terkait
dengan poligami dalam perkawinan.
8.
Perkembangan KUHPerdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa (Code Civil Des
Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code civil des
Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 - 1830, Code
Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata
Belanda, yaitu buku "Burgerlijk Wetboek" (BW) dan dikodifikasi pada
tanggal 1 Mei 1848.
Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap
diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada
(termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru
menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata
Indonesia:
- Tahun 1960: UU No. 5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkendung didalamnya kecuali hypotek
- Tahun 1963: Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari B.W yaitu: pasal 108, 824(2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1) (2), dan 1682
- Tahun 1974: UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cukup bertindak
9. Sistematika
Hukum Perdata
9.1 Menurut Ilmu
Pengetahuan
•
Buku
I : Hukum Perorangan
•
Buku
II: Hukum Keluarga
•
Buku
III: Hukum Harta Kekayaan
•
Buku
IV: Hukum Waris
9.2 Menurut
KUHPerdata
•
Buku
I: Perihal Orang
•
Buku
II: Perihal Benda
•
Buku
III: Perihal Perikatan
•
Buku
IV:Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa
Kasus yang saya
pilih diatas adalah kasus perdata antara seorang anak yang meminta diakui sebagai
anak sah dimata hukum oleh ayahnya. Di dalam sistematika humum perdata, menurut
ilmu pengetahuan kasus ini diatur dalam Buku II tentang Hukum Keluarga.
Sedangkan menurut KUHPerdata kasus ini diatur dalam Buku I Perihal Orang pada
Bab BAB XII yang menjelaskan tentang Kebapakan Dan Asal
Keturunan, pada Bagian 1 tentang Anak-anak sah.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Burgerlijk
Wetboek [online]. Available from: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw1.htm [Accessed:
18 March 2017]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan [online]. Available from: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm [Accessed: 18 March 2017]
Sumber Berita dari Contoh Kasus [online]. Available from: http://www.hukumpedia.com/khmadyaikhu/status-kiswinar-teguh-dalam-hukum-perdata-indonesia [Accessed: 19 March 2017]
Kronologi Kasus Perselisihan Ayah dan Anak [online]. Available from: http://news.detik.com/berita/3297432/hak-hukum-ario-yang-tak-dianggap-anak-oleh-mario-teguh [Accessed: 19 March 2017]
Kuspriatni,
Lista. (ed.) (n.d) Aspek Hukum dalam Ekonomi : Hukum Perdata. [Portable
Document Format(pdf.)] Pp. 1-3. Available from:
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2 [Accessed: 19
March 2017]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar