DISCLAIMER
Konten yang terkandung di dalam
blog ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Softskill, yaitu
Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jika ada kesamaan latar, alur, tokoh atau apapun,
itu hanya kebetulan belaka dan tidak bermaksud untuk menyinggung.
KASUS
Dalam kasus
ini PT. Doraemon adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang
penyelenggara jasa jalan sedangkan PT. Sailormoon adalah Perusahaan Penanam
Modal Dalam Negeri, yang bergerak dalam bidang investasi, jasa konstruksi dan
pembanguan jalan di Indonesia.
Latar
belakang permasalahan ini berawal dari kedua perusahaan PT. Doraemon dan PT.
Sailormoon melakukan kerjasama dalam bentuk kerjasama Joint Operation atau
kerjasama bagi hasil. Lalu pada tahun 2011, PT. Sailormoon meminta perpanjangan
konsesi karena PT. Sailormoon memiliki satu jalur di ruas tersebut.
Permohonan
perpajangan konsesi tersebut diajukan karena tarif jalan tidak naik selama 10
tahun dan dalam perjanjian perusahaan diperbolehkan mengajukan perpanjangan
konsesi satu tahun sebelum masa kontrak konsesi berakhir.
Namun, PT.
Doraemon dianggap mengulur-ngulur waktu untuk menyampaikan kepada ABC dengan
alasan bila pengajuan konsesi harus melalui tahap evaluasi.
Lalu
Sailormoon membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Putusan BANI mengharuskan Doraemon segera menyampaikan permintaan perpanjangan
konsesi ke ABC selambatnya 30 hari setelah diputus. Namun lagi-lagi Doraemon
tak melakukannya, alasannya karena perusahaan telat menerima kabar hasil
putusan itu.
Akibatnya, PT.
Sailormoon menyeret PT. Doraemon ke Pengadilan Negeri. Perkara ini pun terus
berlanjut. Dan pada 5 Februari 2016 lalu, MA mengabulkan kasasi Sailormoon
seperti tercantum dalam Pemberitahuan Putusan MA No 1946
K/PDT/2014.Jo.No64/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM. Doraemon terancam membayar ganti rugi
Rp 1,24 triliun.
Analisis Kasus
1. Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
war) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik & hukum privat
(hukum perdata). Dalam asisten Anglo Sakson (common law) tidak dikenal semacam
ini.
Menurut
saya, kasus yang saya analisis atau ambil ini tentang kasus Perdata yaitu
perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat PT. Sailormoon dengan si
tergugat yaitu PT. Doraemon karna adanya permasalahan sengketa bagi hasil
antara kedua pihak. Dari pengertian hukum perdata diatas bahwa hukum perdata
mengatur hak-hak dan kepentingan individu-individu dalam masyarakat, kita dapat
simpulkan bahwa kasus yang saya analisis termasuk Hukum Perdata karena kasus
tersebut membahas mengenai satu individu dengan individu lainnya.
2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata berasal dari hukum perdata perancis yaitu Code Napoleon yang disusun
berdasarkan Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai
hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) dan Code de Commerce
(Hukum Dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806 -1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
higga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada
tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukkan dua kodifikasi yang diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu:
· 1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan KUHDagang]
·
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari Bahasa Perancis ke dalam Bahasa nasional
Belanda.
3. KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
undang-undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasanya disingkat B.W. Sebagian mater B.W sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
perkawinan, UU hak tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah
Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum dengan Undang-Undang baru
berdasarkan Undang-undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga KUHPerdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Indonesia
merupakan Negara hukum, segala sesuatunya diatur berdasarkan hukum, termasuk
hubungan antar individunya. Permasalahan atau kasus yang berkaitan antar
individu di Indonesia diatur dalam KUHP Perdata, termasuk kasus yang saya pilih
menyangkut tentang pelanggaran dalam kerja sama antara perusahaan dengan
perusahaan.
Menurut
analisis saya, kasus yang saya analisis menyangkut tentang pelanggaran dalam
kerja sama bagi hasil antara penggugat dengan tergugat masuk kedalam kasus perdata
karena mengatur kepentingan antar individu maupun kelompok didalam masyarakat
bersifat tertutup. Hukum perdata terjadi ketika suatu pihak melaporkan pihak
lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang menyangkut kedua
individu ataupun kelompok.
4. Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu:
- Buku I tentang Orang / Personrecht
- Buku II tentang Benda /
Zakenrecht
- Buku III tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
- Buku IV tentang Daluwarsa dan
Pembuktian / Verjaring en Bewjis
Dari kasus yang saya
analisis, kasus ini diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang Perikatan/Verbintenessenrecht
karena kasus ini menyangkut tentang pelanggaran dalam kerja sama bagi hasil
antara penggugat dengan tergugat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) hal tersebut
termasuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata pada bagian “Tentang
perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi :
“Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dalam
kasus ini, PT. Sailormoon mengajukan permohonan perpanjangan konsesi dan dalam
perjanjian perusahaan diperbolehkan mengajukan perpanjangan konsesi satu tahun
sebelum masa kontrak konsesi berakhir, namun PT. Doraemon dianggap
mengulur-ngulur waktu untuk menyampaikan kepada ABC dengan alasan pengajuan
konsesi harus melalui tahap evaluasi. Perbuatan yang dilakukan oleh PT.
Doraemon termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat dengan tidak
melaksanakan kewajiban hukum berupa menyampaikan dan membicarakan kajian
sebagaimana telah diputuskan.
5. Definisi Hukum Perdata
Definisi
Menurut para ahli :
• Sri Sudewi Masjchoen Sofwan: Hukum yang
mengatur kepentingan warga negara
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
• Prof Soediman
Kartohadiprodjo, S.H: Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya.
•
Sudikno Mertokusumo: Hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain di dalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat
•
Prof. R. Soebakti S.H: Semua
hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Definisi
secara umum: Suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang
satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Berdasarkan
definisi menurut para ahli diatas tentang Hukum Perdata, bahwa kasus yang saya
analisis termasuk dalam hukum perdata karena hukum tersebut mengatur
kepentingan warga Negara yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Sebagaimana kasus ini menyangkut antara PT. Doraemon dengan PT. Sailormoon.
6. Unsur-Unsur terpenting dari Hukum Perdata
1.
Norma Peraturan
2.
Sanksi
3.
Mengikat/dapat dipaksakan
Jadi unsur-unsur diatas adalah unsur
yang harus ada dalam hukum perdata. Menurut saya untuk kasus yang saya
analisis, unsur yang pertama adalah norma peraturan, disini pihak dari PT.
Doraemon maupun PT. Sailormoon harus mematuhi norma-norma serta peraturan yang
mengaturnya. Tentang kasus ini, diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang
perikatan.
Unsur yang kedua adalah sanksi, dalam
menjalani kasus hukum perdatanya kedua pihak harus siap mendapatkan sanksi dari
hakim apabila salah satu dari mereka
terbukti bersalah. Sanksi yang diterima harus dibagi secara adil dan rata.
Kasus yang saya analisis memberikan sanksi yaitu Menghukum Tergugat untuk
membayar ganti kerugian berapa kehilangan pendapatan sebesar Rp1.247.576.000.000,00
(satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam
juta rupiah) atau setara dengan tambahan waktu Kerjasama Bagi Hasil selama 24
(dua puluh empat) tahun 2 (dua) bulan.
Lalu unsur yang ketiga adalah Mengikat/Dapat
dipaksakan artinya PT. Doraemon dan PT. Sailormoon harus menerima semua
keputusan yang sudah ditetapkan oleh hakim jika dikatakan bersalah, hal
tersebut tentu saja dapat dinyatakan mengikat atau dapat dipaksakan untuk para
pelaku perselisihan kasus ini. Dan menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan
patuh pada putusan yang diterapkan oleh hakim.
7. Azas-Azas
Hukum Perdata
a. Azas
Individualitas
Dapat
menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan
dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, merusak,
memelihara, dsb. Batasan terhadap Azas Individualitas yaitu Hukum Tata Usaha
Negara (campur tangan pemerintah terhadap hak milik), Pembatasan dengan
ketentuan hukum bertetangga, dan tidak menyalahgunakan kepentingan orang lain.
Menurut
saya kasus yang saya analisis ini tidak ada keterkaitan dengan Azas
Individualitas. Karena kasus ini bukanlah kasus yang mempunyai batasan terhadap
Hukum Tata Usaha Negara, pembatasan dengan hukum bertetangga, dan
menyalahgunakan kepentingan orang lain.
b. Azas Kebebasan Berkontrak
Setiap
orang yang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur
dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata) asal perjanjian tersebut
tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan kesusilaan
Menurut
saya yang saya analisis sudah memenuhi azas kebebasan berkontrak, dimana baik PT.
Doraemon maupun PT. Sailormoon secara individu memiliki hak kebebasan
berkontraknya selama tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan
kesusilaan.
c. Azas Monogami (dalam Perkawinan)
Seorang
laki-laki dalam waktu yang yang sama hanya diperbolehkan mempunyai 1 orang
istri. Namun pada pasal 3 ayat (2) UU No 1 tahun 1974tentang Undang-Undang
Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi
syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4, pasal 5 pada UUPP.
Menurut
saya, dalam kasus yang saya analisis ini tidak menyinggung azas monogami.
Karena dalam kasus perbuatan melawan
hukum antara suatu perusahaan ini bukanlah kasus yang membahas tentang
perkawinan dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan perkawinan.
8.
Perkembangan KUHPerdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa (Code Civil Des
Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code civil des
Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 - 1830, Code
Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata
Belanda, yaitu buku "Burgerlijk Wetboek" (BW) dan dikodifikasi pada tanggal
1 Mei 1848.
Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap
diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada
(termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru
menurut UUD ini.
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata
Indonesia:
- Tahun 1960: UU No. 5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkendung didalamnya kecuali hypotek
- Tahun 1963: Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari B.W yaitu: pasal 108, 824(2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1) (2), dan 1682
- Tahun 1974: UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cukup bertindak
9. Sistematika
Hukum Perdata
9.1 Menurut Ilmu Pengetahuan
•
Buku
I : Hukum Perorangan
•
Buku
II: Hukum Keluarga
•
Buku
III: Hukum Harta Kekayaan
•
Buku
IV: Hukum Waris
9.2 Menurut KUHPerdata
•
Buku
I: Perihal Orang
•
Buku
II: Perihal Benda
•
Buku
III: Perihal Perikatan
•
Buku
IV:Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa
Kasus yang saya
pilih diatas adalah kasus perdata . Di dalam sistematika humum perdata, menurut
ilmu pengetahuan tidak terdapat dalam semua buku. Sedangkan menurut KUHPerdata
kasus ini diatur dalam Buku III Perihal Perikatan.
Tepatnya Pasal 1365 KUHPerdata pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan demi Undang-Undang”. Sistematika kasus ini berupa tuntutan perdata
karena timbulnya kerugian yang didapat oleh pihak penggugat karena ulah pihak
tergugat atas ketidak professional dalam melakukan
pekerjaannya yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Burgerlijk
Wetboek [online]. Available from: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw1.htm [Accessed: 19 April 2017]
Putusan tentang kasus ini [online]. Available from: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/d012af4fc7398f8d46aeab2f1c8ca7a4
[Accessed: 19 April 2017]
Kronologi Kasus Doraemon dengan Sailormoon [online]. Available from: http://nasional.kontan.co.id/news/doraemon-ajukan-pk-atas-sailormoon
[Accessed: 19 April 2017]
Kuspriatni,
Lista. (ed.) (n.d) Aspek Hukum dalam Ekonomi : Hukum Perdata.
[Portable Document Format(pdf.)] Pp. 1-3. Available from:
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2 [Accessed: 18 April 2017]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar